Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016

Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016



Kebetulan lagi nunggu dikantor pajak, direktorat jendral perpajajakan sedang mengadakan Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak, ampun rame, antrinya panjang.
Maksud, tujuan, dan definisi amnesti pajak, yang bertujuan untuk Peningkatan likuiditas domestik, Perbaikan nilai tukar Rupiah, Suku Bunga yang kompetitif, Peningkatan Investasi Karena Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable Sehingga Perluasan Basis Data Perpajakan Jangka Pendek = Penerimaan dari uang tebusan Jangka Panjang = Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat Definisi Amnesti Pajak Penghapusan pajak tidak dikenai sanksi yang seharusnya administrasi perpajakan terutang, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Yuuk bayar pajak selagi masih hidup, untuk kehidupan anak cucu kita juga kok..
Sekian..

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post